Liputan6.com, Jakarta - Indonesia terus melaporkan penambahan kasus positif Covid-19. Pada hari ini, tercatat ada penambahan 26.336 kasus positif Covid-19.
Penambahan kali ini lebih rendah dibandingkan yang dilaporkan pada Selasa (8/3/2022), sebanyak 30.148.
Advertisement
Dilansir dari data di laman Covid19.go.id, Rabu (9/3/2022), dengan penambahan tersebut, total akumulatif kasus positif Covid-19 di Tanah Air menjadi sebanyak 5.826.589 orang.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, tercatat sebanyak 417.219. Jumlah pasien yang sembuh juga bertambah 31.705 orang, menjadikan totalnya sebanyak 5.258.235.
Kematian terkait Covid-19 hari ini bertambah sebanyak 304 orang, menjadikan totalnya sebanyak 151.135 jiwa.
Masyarakat yang Baru Vaksinasi Dosis 1 Tetap Wajib Tes Antigen dan PCR ke Luar Kota
Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang sudah divaksinasi dosis lengkap dan booster kini sudah tak lagi diwajibkan tes antigen dan PCR.
Ketentuan baru ini disampaikan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai Selasa (8/2).
“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (9/3/2022).
Hal ini mengartikan, pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau belum divaksinasi (karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid), masih harus menjalani tes antigen dan PCR untuk bepergian.
Perlu diketahui, maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Advertisement