Detik-Detik Reza Arap Dapat Donasi Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan

Musisi dan YouTuber Reza Arap sempat dapat donasi Rp 1 miliar dari Doni Salmanan yang kini jadi tersangka penipuan binary options.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 09 Mar 2022, 19:57 WIB
Detik-detik Reza Arap dalam acara donasi online. Raih Rp 1 miliar dari Doni Salamanan. Dok: YouTube yb

Liputan6.com, Jakarta - Musisi dan YouTuber Reza Arap menjadi sorotan karena kasus Doni Salamanan yang kini sedang terjerat kasus penipuan binary options. Delapan bulan lalu, Reza Arap sempat menerima donasi sebesar Rp 1 miliar dari Doni. 

Donasi itu diraih dalam acara donasi online di YouTube yang bertajuk "Donation War" ketika ia bermain game online Ragnarok.

Umumnya, para peserta donasi memberikan nominal donasi yang moderat, namun muncul Doni Salmanan yang berdonasi hingga Rp 100 juta. Reza Arap beberapa kali kaget melihat jumlah dana yang masuk.

"Bro, make it one billion," ujar Reza ketika donasi sudah mencapai setengah miliar. Ternyata, permintaan itu disanggupi oleh Doni. 

Ketika donasi mulai tembus Rp 1 miliar, Reza Arap lantas memutuskan untuk melakukan video call kepada pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Memberi dengan Ikhlas

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Pada video call yang dilakukan dengan Reza Arap, Doni mengaku memberikan dengan ikhlas tanpa ada niatan lain. Ia juga mengaku senang melihat ekspresi Reza ketika menerima donasi. 

Ketika menerima donasi, Reza Arap berkali-kali melakukan sumpah serapah karena kaget. Doni mengaku merasa terhibur.

"Dari dulu Doni suka nih sama konten-konten Reza Arap. Kemudian saya nge-give bener-bener ikhlas dari hati saya," ucap Doni.

"Dan saya juga melihat dari ekspresi kamu ketika tadi ya sangat menghibur kita semua," lanjutnya. 

Kini, Doni terancam pasal berlapis, salah satunya terkait pencucian uang. Hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).


Infografis Cara Pakai Masker Dobel yang Benar

Infografis Cara Pakai Masker Dobel yang Benar (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya