Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa penipuan investasi Rp84 miliar, Salim bersaudara, sepertinya akan lebih lama mendekam di penjara. Pasalnya, selain pidana pokok yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih ada pidana lain yang menanti keluarga Salim itu.
Perkara dimaksud adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini masih dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri, di mana Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga
Advertisement
Adanya penyidikan TPPU ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Perdamean Pane.
"Setelah perkara perbankan divonis, baru masuk ke TPPU-nya," ucapnya, Rabu petang, 9 Maret 2022.
Menurut Zulham, perkara penipuan invetasi petinggi Fikasa Grup itu yang saat ini masih sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru awalnya juga ditangani Bareskrim.
Dalam perjalanannya, Bareskrim mengembangkan penyidikan ke TPPU untuk mengusut ke mana saja uang hasil tindak pidana perbankan itu digunakan. Adapun penuntutannya dilakukan oleh kejaksaan.
"Itukan Kejagung (penuntutan), kami (Kejari Pekanbaru) hanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta menyidangkannya di Pengadilan, bersama JPU dari Kejagung juga nanti," kata Zulham,
Terkait tindak pidana perbankan dan penipuan, Zulham menyebut masih berproses dan sudah masuk ke tuntutan pidana.
"Jaksa tinggal menunggu vonis dari majelis hakim," kata Zulham.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
14 Tahun Penjara
Dalam pidana pokok, ada lima terdakwa. Namun, dalam TPPU tidak diketahui apakah jumlahnya masih sama karena dalam SPDP yang diterima Kejagung hanya menyebutkan Agung Salim Cs.
Adapun yang menjadi terdakwa di pengadilan saat ini adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua perusahaan yang dipimpin para terdakwa itu, di bawah naungan Fikasa Goup.
Mereka berdasarkan tuntutan jaksa dinilai terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuntungan (OJK).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama JPU. Yakni, dalam Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas hal tersebut, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim, masing-masing dituntut dipidana selama 14 tahun. Mereka juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp20 miliar atau subsider 11 bulan penjara.
Masih dalam tuntutan JPU, sejumlah barang bukti yang telah dirampas oleh negara, dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban, sebesar Rp84.916.000.000.
Advertisement