Polisi Tersangka Penembak Demonstran di Parigi Moutong Resmi Ditahan

Polda Sulawesi Tengah resmi menahan Bripka H, personel Polres Parigi Moutong yang jadi tersangka penembakan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Tinombo Selatan saat pembubaran aksi blokade jalan.

oleh Heri Susanto diperbarui 10 Mar 2022, 22:00 WIB
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah resmi menahan H, personel Polres Parigi Moutong yang jadi tersangka penembakan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Tinombo Selatan saat pembubaran aksi blokade jalan.

Polisi berpangkat Bripka itu mulai ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak Selasa (8/3/2022). Penetapan sebagai tersangka sebelumnya sudah dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulteng pada 4 Maret 2022. Tersangka sempat tak memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk diperiksa karena alasan sakit.

"Selesai diperiksa saudara H ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022,” Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Rabu (9/3/2022).

Didik menegaskan proses hukum atas kasus tewasnya Erfaldi karena penembakan saat pembubaran blokade jalan oleh masa antitambang itu tetap berjalan. Rabu siang Tim penyidik kembali ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi untuk memercepat proses. Penyidik menggunakan pasal Pasal 359 KUHP untuk Bripka H dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Bripka H ditetapkan sebagai tersangka penembakan setelah Tim Labfor menemukan kecocokan antara proyektil yang ditemukan di lapangan dengan salah satu sampel proyektil senjata yang diuji. Hasil uji DNA dari sampel darah di proyektil juga identik dengan darah Erfaldi, demonstran yang tewas dengan luka tembak di punggung. Hasil uji balistik juga berhasil mengidentifikasi senjata milik pelaku yakni jenis pistol HS-9 nomor seri H239748.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya