Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap dan menahan Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait kasus dugaan investasi ilegal berkedok trading binary option. Aksi ini diapresiasi lantaran perbuatan keduanya dipandang meresahkan masyarakat.
"Mereka menjanjikan dana lebih, padahal yang didapat investor adalah kerugian. Selain itu, jelas-jelas apa yang mereka perdagangkan adalah ilegal, jadi memang sudah sewajarnya para pemain ini ditindak hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Politikus NasDem ini meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikannya dan mengusut lebih banyak para pemain trading lainnya yang masih beredar di masyarakat.
Sahroni menyebut, hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi kerugian investor yang lebih besar di kemudian hari.
"Saya minta Bareskrim Polri untuk terus selidiki para pemain trading ilegal lainnya yang mendadak memiliki harta berlebih. Saya yakin, Polri sudah memegang nama-namanya, jadi saya minta supaya Polri jangan takut, meskipun mereka punya backing, tapi karena mereka jelas-jelas salah maka segera tangkap saja para trader ilegal ini. Karena mereka sudah jelas-jelas merugikan masyarakat," kata dia.
Dia juga menyebut, penangkapan ini juga menunjukkan bahwa polisi bisa terus berkembang dalam mengusut berbagai jenis kejahatan, termasuk di antaranya kejahatan model baru seperti trading ilegal ini.
"Dengan penangkapan ini, saya melihat bahwa Bareskrim Polri selalu update dan berkembang dalam mengikuti perkembangan zaman, termasuk juga dalam mengusut jenis-jenis kejahatan model baru terutama si bidang teknologi finansial seperti ini," kata Sahroni.
Polisi Akan Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan
Sebelumnya, Polisi akan menelusuri aliran dana milik Doni Salmanan usai statusnya naik menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Tak hanya itu, polisi juga akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Menurut Ahmad, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sebab itu, aliran dana atau pun aset yang diberikan kepada pihak lain pun turut menjadi sasaran penyitaan.
"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ahmad.
Advertisement