KPK Hormati MA Sunat Vonis Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2022, 09:08 WIB
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Diketahui, KPK menuntut Edhy pidana 5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sama sesuai dengan tuntutan. Namun vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun. Dan kini, vonis Edhy kembali menjadi 5 tahun sesuai putusan MA.

Meski vonis MA terhadap Edhy Prabowo tak berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK, Ali menyatakan KPK belum bersikap atas putusan tersebut. Ali menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap dari MA.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.

Menurut Ali, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih komitmen dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan.


Pemberian Efek Jera

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali menyatakan, korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali.

Menurut Ali, pemberian efek jera bisa dilakukan dengan besarnya putusan pidana penjara serta pidana tambahan seperti kewajiban pembayaran uang pengganti dan termasuk pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya