Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku menemukan aliran dana dari dan ke luar negeri terkait investasi ilegal. Ia menyebut aliran dana menuju Singapura, Australia, Amerika, hingga China.
“Iya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi ke Indonesia ataupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri, itu ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan kemudian China,” kata Kepala PPATK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Advertisement
Ia menyebut, ada kecenderungan tindakan penipuan yang dilakukan dengan mengemas sedemikian menarik untuk menarik minat publik. Sehingga melalaikan pihak masyarakat, apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan.
“Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan ke pihak publik atau masyarakat apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan,” tuturnya.
“Sekali lagi, dibalik kemudahan proses, ada pancingan, narasi, dan pamer-pamer itu di balik itu ada semakin kuat unsur penipuan yang tujuannya mengambil uang sebanyak mungkin dari publik dengan metode perdagangan transaksi sehingga kemudian yang dialami publik bisa dianggap kemudian sebagai kerugian transaksi,” papar Ivan.
Artinya, kata dia, ada upaya untuk menjustifikasi transaksi tersebut menjadi risiko investasi yang harus ditanggung oleh publik. Namun, sebenarnya, PPATK menemukan dibalik itu ada intensi memproduksi sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan.
“Kami berupaya untuk melindungi publik, PPATK berupaya untuk kasus ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pantau Aliran Dana Rp 8,267 Triliun
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp 8,267 triliun.
Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK. Aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui, saat ini yang sedang berjalan adalah kasus yang menyeret sejumlah crazy rich terkait dugaan investasi ilegal atau investasi bodong.
“Berdasarkan pelaporan yang PPATK terima, PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya adalah terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang beliau (Bareskrim Polri) sudah lakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan segala macam tadi itu Rp 8,267 triliun lebih. Itu yang berasal dari 375 laporan,” imbuh dia.
Ivan menemukan jumlah itu termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Ivan, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.
“Tapi berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” kata dia.
Lebih lanjut, Ivan menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangkai pencucian uang. Namun pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti.
“Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh,” tegasnya.
Advertisement