Liputan6.com, Jakarta Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 25 tahun 2022 mulai diberlakukan Rabu (09/03). PT KAI Commuterline menghapus tes dan menghilangkan marka jaga jarak antar tempat duduk penumpang.
VIDEO: PT KAI Commuterline Copot Marka Jaga Jarak Antar Tempat Duduk Penumpang di KRL
Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 25 tahun 2022 mulai diberlakukan Rabu (09/03). PT KAI Commuterline menghapus tes dan menghilangkan marka jaga jarak antar tempat duduk penumpang.
diperbarui 10 Mar 2022, 12:25 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Cangkrangen adalah Penyakit Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Pengertian Worksheet Adalah: Fungsi, Jenis, dan Cara Menggunakannya
Pemerintah Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan, Produksi Nasional Cukup?
Kuil Ini Ketahuan Simpan 85 Jenazah untuk Latihan Meditasi, Klaim Donasi Keluarga
Overhype hingga Regulasi Jadi Penyebab Runtuhnya Proyek Kripto Buatan Artis Tanah Air
Organisasi Bulutangkis Indonesia Adalah PBSI: Sejarah, Tugas, dan Prestasi
Incinerator Adalah: Teknologi Canggih Pengolah Limbah Padat
Arsjad Rasjid: Prabowo Minta Kadin Harus Satu dan Solid
Banjir Parah di Malaysia: Tiga Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Lainnya Mengungsi
Cara Mengobati Sakit Gigi Berlubang: Panduan Lengkap dan Efektif
Momen Hangat Pratama Arhan Sambangi Rumah Raffi Ahmad, Keberadaan Azizah Salsha Dicari-Cari
Polda Jateng Ekshumasi Jasad Siswa SMK yang Ditembak Mati Polisi di Semarang