Bareskrim Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Binary Option, Termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan

Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option. Termasuk di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2022, 13:22 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option. Termasuk di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Yang lagi ramai ada namanya binary option. Di Bareskrim Polri ada tiga perkara, dua di Dittipideksus, satu di Siber Crime. Untuk aplikasi Binomo satu tersangka, binary option FBS dua tersangka, dan DS (Doni Salmanan) di Siber," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat konferensi pers bersama PPATK yang juga dilaksanakan secara daring, Kamis (10/3/2022).

Menurut Whisnu, Bareksrim Polri juga telah menahan keempat tersangka itu. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan melacak aset serta aliran dana para tersangka.

"Tim kami ada di Medan, Bandung, dan sekitaran Jakarta. Kami sudah sita aset berupa rumah, bangunan, beberapa mobil mewah dan membokir beberapa rekening terkait," jelas dia.

 


Koordinasi dengan PPATK

Whisnu menyatakan, Polri terus berkoordinasi bersama dengan PPATK terkait upaya penelusuran aset dan rekening dalam kasus investasi bodong, termasuk di dalamnya trading binary option.

"Akan ada beberapa rekening lagi yang akan kita sita," Whisnu menandaskan.


Infografis

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya