FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19

Pelanggar operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Mar 2022, 16:10 WIB
FOTO: Operasi Tertib Masker Terkait Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19Ra
Pelanggar operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas mendata warga saat operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP dan Dishub berbicara dengan warga yang terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya