Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas mendata warga saat operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp 250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP dan Dishub berbicara dengan warga yang terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menyapu jalan saat terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp250 ribu dan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi.(merdeka.com/Arie Basuki)