Liputan6.com, Jakarta Kebijakan tes antigen dan PCR kini tak lagi menjadi syarat perjalanan udara untuk penerbangan domestik. Syarat ini ditujukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap atau booster.
Walau naik pesawat tanpa tes COVID-19, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, protokol kesehatan (prokes) tetap ketat. Termasuk ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek riwayat perjalanan.
Baca Juga
Advertisement
"Butuh kesadaran masyarakat yang tinggi dalam beradaptasi dengan situasi COVID-19, terutama juga dalam perjalanan udara. Menurut saya, para operator transportasi sendiri telah menyesuaikan beberapa peraturan yang mereka miliki," ujar Wiku saat Media Briefing: Deep Dive into Safe COVID-19 Tourism and Travel Bubble Policy di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022.
"Tentunya, mereka tetap ketat terkait protokol kesehatan. Saya kira ini saatnya, tidak hanya masyarakat tetapi juga regulator di daerah dan operator transportasi menyesuaikan kebijakan dalam hal mobilitas masyarakat."
Penghapusan kewajiban tes antigen dan PCR bagi PPDN sebagai bentuk relaksasi kebijakan pengendalian COVID-19. Upaya ini diharapkan membuat masyarakat lebih produktif namun tetap aman COVID-19.
"Pada saat yang sama (perjalanan udara) tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini penting menjadi modalitas untuk lebih produktif beraktivitas dan memulihkan ekonomi sekaligus aman dari COVID-19," pungkas Wiku.
Penumpang Vaksinasi Dosis 1 Tetap Tunjukkan Tes COVID-19
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Ketentuan SE Kemenhub di atas juga merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement