Jaksa dan Inspektorat Bersatu Usut Kasus Korupsi UIN Suska Pekanbaru

Jaksa Kejati Riau berkolaborasi dengan auditor dari Inspektorat untuk mencari kerugian negara dalam penggunaan anggaran di UIN Suska Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 12 Mar 2022, 02:00 WIB
Kampus Uiversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Intelijen Kejati Riau melimpahkan pengusutan dugaan korupsi Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) ke Bidang Pidana Khusus. Kasusnya masih penyelidikan atau masih mencari unsur kerugian negara sehingga belum ada tersangka.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH, pihaknya masih bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan audit. Kejati mengerahkan auditor internal untuk membantu auditor Inspektorat menelusuri kerugian negara.

Sembari menunggu hasil audit keluar, penyelidik melayangkan panggilan ke beberapa pihak. Sejumlah orang sudah diminta keterangan, di antaranya bendahara di UIN Suska Pekanbaru.

"Bagian verifikasi juga, mudah-mudahan ada progres," kata Trijoko.

Trijoko menyatakan, hasil audit nantinya akan menentukan ke mana arah pengusutan.

"Kalau sudah dapat (kerugian negara) naik ke penyidikan, dan mencari perbuatan melawan hukum," jelas Trijoko, Kamis (10/3/2022).

Sewaktu kasus ini masih penyelidikan di Bidang Intelijen, jaksa audah meminta keteranganmantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Pekanbaru, Suriani.

Dalam prosesnya, jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perbuatan Melawan Hukum

Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

Perkara ini sebelumnya diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, UIN Suska sempat heboh dengan beredarnya surat dari rektor kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya