Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi LPEI

Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2022, 23:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 untuk tujuh tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah GS selaku Kepala Departemen pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, THW selaku Relationship Manager pada LPEI, H selaku Relationship Manager (RM) di Divisi Pembiayaan UKMK LPEI Periode tahun 2014-2020, dan DAP selaku Credit Reviewer LPEI periode 2019.

"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dan mengamankan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Adapun nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih.

"Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sita Aset Tanah

Ketut merinci, aset sitaan tersebut antara lain berupa delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000, dan empat unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai aset sebesar Rp 500 miliar.

"Disita dari tersangka JD pada tanggal 9 Maret 2022," jelas dia.

Aset selanjutnya ada 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 595.467.524.000 yang berada di beberapa tempat. Seperti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya