Cegah Risiko Gangguan Pendengaran dengan Periksa Telinga Rutin 6 Bulan Sekali

Paparan bising hingga kotoran telinga yang menumpuk bisa menyebabkan gangguan pendengaran. Maka itu, pemeriksaan telinga sebaiknya dilakukan secara rutin 6 bulan sekali.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 11 Mar 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi gangguan pendengaran. Photo by Hayes Potter on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Paparan bising hingga kotoran telinga yang menumpuk bisa menyebabkan gangguan pendengaran. Maka itu, pemeriksaan telinga sebaiknya dilakukan secara rutin 6 bulan sekali.

Disampaikan Ketua PP PERHATI-KL Prof Jenny Bashiruddin, kotoran telinga sebenarnya berfungsi untuk mencegah serangga masuk ke telinga dan memang seharusnya bisa keluar sendiri. Sehingga tidak perlu dibersihkan menggunakan cotton bud.

“Kalau serumen (kotoran telinga) agak lunak bisa periksa 6 bulan sekali. Tapi kalau serumen cepat mengeras perlu 3 bulan sekali,” katanya dalam Temu Media Hari Gangguan Pendengaran Kemenkes, ditulis Jumat (10/3/2022).

“Cara membersihkan telinga ini pun hanya dilap di bagian luar saja. Nanti petugas kesehatan yang memakai lampu kepala akan melihat dan membersihkannya,” katanya lagi.

 


Telinga infeksi

Telinga yang sering dibersihkan akan lebih sering lecet, infeksi, kata Prof Jenny menegaskan. 

"Seseorang yang berada di tempat berisiko atau memiliki paparan bising yang tinggi juga diharuskan melakukan kontrol rutin pendengaran. Kalau bekerja di tempat yang tidak bising, bisa 2-3 tahun sekali," ujarnya.

Hari Pendengaran Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Maret, dan Kemenkes menargetkan gangguan pendengaran berkurang menjadi 90% di tahun 2030.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya