FOTO: Dialog Interaktif dengan Penerima Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan di antara 125 pekerja penerima manfaat sudah menerima konseling untuk pasar kerja.

oleh Fery Pradolo diperbarui 10 Mar 2022, 23:11 WIB
Dialog Interaktif dengan Penerima Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan di antara 125 pekerja penerima manfaat sudah menerima konseling untuk pasar kerja.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (kanan) saat berdialog dengan peserta penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/03/2022). (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Menteri Ketenagakerjaan dan Dirut BPJAMSOSTEK saat berdialog dengan peserta penerima manfaat program JKP di Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta (10/03/2022). Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan berkeinginan untuk bekerja kembali.(Liputan6.com/Fery Pradolo)
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (tengah) dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) berdialog dengan konselor di Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta (10/03/2022). Hingga saat ini total Rp225,6 juta telah disalurkan kepada 125 pekerja penerima manfaat. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima konseling untuk pasar kerja. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya