Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Malang Jawa Timur menyebutkan capaian vaksin penguat mencapai 19 persen dari target sasaran sebanyak 856 ribu warga umum dan lanjut usia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menyebutkan, saat ini baru sekitar 83.115 orang yang disuntikkan vaksin booster kepada warga umum maupun lanjut usia.
Sementara untuk pencapaian vaksinasi dosis pertama mencapai 115 persen dan dosis kedua sebanyak 110 persen. Di Kota Malang, ada sebanyak 27.696 kasus konfirmasi positif covid-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.178 kasus.
Baca Juga
Advertisement
Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 25.343 orang dilaporkan telah sembuh, 1.175 orang dinyatakan meninggal dunia, demikian Husnul Muarif. Dia mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk penggunaan ribuan vaksin yang kedaluwarsa sebagai booster.
Surat tersebut terkait penggunaan vaksin masih diperbolehkan hingga waktu satu bulan dari tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada botol vaksin.
"Tidak usah ada kekhawatiran. Ada masa tenggang dari yang tertera (di botol vaksin). Jadi, itu menjadi kewaspadaan dan harus segera dihabiskan," kata Sutiaji dilansir Antara, Jumat (11/3/2022).
Atas belum diterimanya surat rekomendasi untuk masa perpanjangan penggunaan vaksin yang telah habis masa kedaluwarsanya tersebut, Dinas Kesehatan Kota Malang masih menyimpan vaksin kedaluwarsa itu pada fasilitas yang tersedia.
Saksikan video pilihan berikut ini
Vaksin Kedaluwarsa
"Rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI masih belum ada. Kita masih menunggu dan vaksin masih tersimpan di Dinas Kesehatan Kota Malang belum didistribusikan," katanya.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan rencana penggunaan vaksin untuk penguat atau booster yang telah habis masa berlakunya tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Ada kurang lebih 2.000 vaksin yang kedaluwarsa. Tulisan pada vaksin itu expired. Akan tetapi, perlakuan oleh Kementerian Kesehatan boleh dipergunakan hingga satu bulan ke depan," katanya di Malang, Kamis .
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang vaksin covid-19 yang telah habis masa berlakunya tersebut. Penggunaan vaksin masih diperbolehkan hingga waktu satu bulan dari tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada botol vaksin.
Advertisement