Kemendikburistek Persilakan Sekolah Gelar Ujian Daring

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah secara daring maupun luring.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Mar 2022, 12:21 WIB
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah secara daring maupun luring. Hal itu merespons sejumlah aspirasi masyarakat yang menginginkan supaya ujian digelar secara daring.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan, proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya. 

"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).


Untuk Menilai Hasil Belajar

Guru memberi materi kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ditambahkan Suharti, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah. 

"Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya