KPK Panggil Bupati Karimun Terkait Korupsi Dana Alokasi Khusus 2018

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mar 2022, 12:40 WIB
Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). Aunur menjadi saksi untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Aunur bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, atas nama Aunur Rafiq, Bupati Karimun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Selain Aunur, tim penyidik juga akan memeriksa sembilan saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Mereka adalah Marjoko Santoso selaku PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Direktur CV. Palem Gunung Raya bernama Arif Budiman,

Lalu PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai bernama Humanda Dwipa Putra, PNS/Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari.

Kemudian PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan dua pihak swasta bernama Mashudi dan Harianto Saman.

 


Pengembangan Kasus

Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). Aunur Rafiq diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya