Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri terus melacak aset-aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi ilegal binary option platform Binomo. Terakhir, lima unit kendaraan mewah dan dua jam tangan milik Indra Kenz diduga terkait dengan kasus itu.
Advertisement
"Kemudian akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik antara lain, satu telepon genggam, satu mobil Tesla dan satu mobil Ferrari. Termasuk dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dan yang terbaru adalah, berhasil menyita satu unit rumah di Medan Timur," sebut Repli.
Sementara untuk aset berupa dokumen maupun akun sosial media, penyidik telah menyita antara lain dokumen bukti setor dan tarik berikut rekening koran korban.
Kemudian akun YouTube dan Gmail dari tersangka Indra Kenz, termasuk ketiga video konten YouTube yang sebagaimana telah dijadikan barang bukti terkait konten investasi melalui Binomo.
Penyidik juga berencana menyita sembilan rekening milik Indra Kenz. Termasuk memblokir akun tersangka.
"Adapun, total nilai aset yang sudah disita memiliki IK sebanyak Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp57,2 miliar," sebutnya.
Total Ratusan Miliar Rupiah
Sebelumnya, (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan dari seluruh total aset hingga kini yang telah disita pihaknya dari tangan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah mencapai ratusan miliar.
“Mungkin ratusan M (miliar),” singkat Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2).
Perkiraan itu, lanjut Whisnu, lantaran sejumlah aset-aset Indra Kenz mulai dari beberapa unit mobil mewah hingga rumah yang berhasil disita.
“Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi,” ujar Whisnu.
Kendati begitu, Whisnu menjelaskan jika angka ratusan miliar tersebut masih perlu dipastikan kembali melalui audit dari lembaga independen secara resmi. Guna memastikan nilai aset secara pasti milik Indra yang disita.
“Tapi kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya,” terangnya.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Pada kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka