Polisi Akan Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan Pekan Depan

Pekan depan istri dan juga manajer Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option akan diperiksa polisi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Mar 2022, 15:40 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. (Foto: Dok. Instagram @dinanfajrina)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Rencanannya Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa sang istri, Dinan Nurfajrina.

Tak hanya istri, polisi juga akan memeriksa manajer Doni Salmanan yang rencananya akan dilakukan pekan depan tepatnya pada 14 Maret 2022.

"Istri dan manager DS sudah kita panggil, senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penyitaan Aset

Potret Tampilan Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan yang Kerap Kenakan Tas Branded Cek Harganyam. (Foto: instagram/ @DinanFajrinaSalaman)

Terkait aset yang dimiliki Doni Salmanan, polisi masih melakukan penyidikan. Bila sudah terbukti baru akan dilakukan proses penyitaan.

"Untuk penyitaan sedang berproses," kata Asep.


Tersangka

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Diketahui Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex, atas laporan sosok berinisial RA. Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.


Ancaman Hukuman

Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya itu keduanya disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya