Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memerintahkan kepada produsen minyak goreng untuk segera mengeluarkan porsi domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke pasar.
"Hari ini sudah kita dorong ke pasar tradisional dari produsen CPO hasil DMO untuk segera didistribusikan," kata Arief saat meninjau Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/3/2022).
Apalagi sebagian besar konsumsi minyak goreng masyarakat merupakan minyak goreng curah. "70 persen market kita ingin konsumsinya minyak goreng curah," kata dia.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah menaikkan DMO CPO eksportir 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen. Sehingga dari volume ekspor CPO, sebanyak 30 persen untuk stok dalam negeri.
Sementara itu, untuk harga minyak goreng, pemerintah masih menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sama. Antara lain Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Minyak Goreng di Kendari Tembus Rp 70 Ribu
Harga minyak goreng capai Rp 70 ribu per liter di sejumlah pasar tradisional Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Harga minyak goreng ini merupakan rekor tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini sudah harga gila-gilaan, dan sangat aneh sekali karena daerah kita selain penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, juga produk kelapa ditemukan dimana-mana, tapi anehnya kok minyak goreng langka," kata Kiki (34), salah seorang ibu rumah tangga di Kendari, dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).
Selama sepekan terakhir ini ibu-ibu kesulitan mencari minyak goreng dan kalaupun ada pihak distributor yang menjual sangat terbatas serta harus antre berjam-jam baru bisa mendapatkan 1-2 liter.
Iya mencontohkan warga di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari, misalnya, pada hari Selasa 8 Maret dan Rabu 9 Maret antre di sebuah gudang milik distributor minyak goreng untuk mendapatkan dua liter minyak goreng dalam kemasan merek tertentu, dengan syarat harus menyetor kartu identitas diri (KTP) sehari sebelum mendapatkan minyak goreng.
Menanggapi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) minta masyarakat di ibu kota Provinsi Sultra ini agar melapor jika menemukan adanya oknum, baik dari pihak distributor maupun agen minyak goreng, yang sengaja melakukan penimbunan.
Advertisement