Pemprov Aceh Tak Lagi Tanggung Premi JKA, Kenapa?

Per 1 April ini, Pemerintah Aceh tidak akan lagi menanggung premi BPJS untuk peserta JKA. Ada apa?

oleh Rino Abonita diperbarui 13 Mar 2022, 13:00 WIB
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Aceh memutuskan untuk tidak lagi menanggung premi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang masuk golongan masyarakat mampu per 1 April ini. Pemerintah pusat disebut akan menanggung sekitar 2,1 Juta rakyat Aceh dalam program JKN-KIS saat ini.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, menjelaskan bahwa awalnya Pemerintah Aceh hendak mengusulkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk peserta JKA tahun 2022 ini. Selanjutnya terjadi pembahasan yang alot dengan pihak parlemen yang menyinggung tanggungan pusat atas 2,1 juta rakyat untuk JKN-KIS.

Beleid tidak lagi menanggung premi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu dinilai sebagai langkah evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan JKA. Sebagai info, data resmi yang dikeluarkan oleh BPS sendiri menyatakan bahwa masyarakat miskin di Aceh saat ini berjumlah 819.069 jiwa.

"Artinya, JKN-KIS yang ditanggung oleh pusat ditambah subsidi JKA melebihi sangat signifikan bahkan tertampung sebagian besar masyarakat menengah ke atas," klaim Muhammad.

Adapun tanggungan Pemerintah Pusat untuk 2,1 juta rakyat Aceh itu disebut Muhammad sebagai bentuk apresiasi luar biasa terhadap Aceh. Kini, ia berharap otoritas di tiap kabupaten/kota segera memutakhirkan data penerima tanggugan tersebut.

"Walau demikian, Pemerintah Aceh masih tetap lakukan subsidi penambahan premi JKA terhadap 2,1 juta dengan biaya Rp22.000 per jiwa jiwa setiap tahun yg ditanggung JKN nasional tersebut dengan total anggaran JKA hampir Rp50 miliar," ujar Muhammad.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya