Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis mati tiga terdakwa peredaran 9 kilogram narkoba jenis sabu. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih satu jaringan dengan tiga pelaku lainnya selamat karena divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yang divonis mati ini adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Ketiganya tercatat sebagai narapidana kasus narkoba di Lapas Cipinang dan mengendalikan peredaran sabu tersebut di Riau.
Baca Juga
Advertisement
Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Dr Dahlan, didampingi dua hakim anggota, Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronal SH.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla," tegas Dahlan dalam putusannya pada 10 Maret 2022.
Dahlan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rendi Panalosa, yang dibacakan beberapa hari sebelumnya.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing Joko Sutikno dan Martin divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 13 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dari Bengkalis
Sebagai informasi, penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di Riau yang dikendalikan oleh jaringan Lapas. Awalnya, polisi melakukan penyelidikan di Bengkalis lalu menuju Pekanbaru.
Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, polisi menangkap terdakwa Joko dan Martin.
Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi melakukan introgasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika sabu di daerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis dan telah menyimpan narkotika sabu di rumahnya Joko.
Mendengar hal tersebut selanjutnya polisi bergerak ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D 12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Begitu rumah Joko digeledah, ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Kepada petugas, Joko dan Martin mengaku disuruh oleh terdakwa Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo sabu di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.
Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan terdakwa Ambo dan Ridho serta terdakwa Satria di Lapas Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil terdakwa dari seseorang bernama Along (buron).
Advertisement