UIN Suska Pekanbaru Pecat Mahasiswi Berbuat Mesum Saat Kuliah Online

Uiniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Pekanbaru resmi memberhentikan mahasiswi berbuat mesum saat kuliah online.

oleh Syukur diperbarui 11 Mar 2022, 22:13 WIB
Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perempuan inisial AAF resmi menjadi mantan mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Pihak rektorat sudah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat atau drop out karena berbuat mesum saat kuliah online.

Pemberhentian AAF ini sesuai dengan hasil rapat dewan kode etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Pekanbaru. Hasilnya AAF dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik kampus.

Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyatakan mahasiswi semester dua Manajemen Pendidikan Islam itu telah berbuat asusila pada tanggal 1 Maret 2022.

Saat itu, fakultas tengah melakukan zoom meeting kuliah umum untuk semester genap. Kuliah daring ini dilakukan pada pukul 08.30 - 12.30 WIB, di mana AAF tertangkap kamera berbuat mesum bersama pacarnya.

"Penjatuhan sanksi Nomor UN 04/F11/PP.00 9/2862/2022 tertanggal 2 Maret 2022, agar mahasiswa tersebut diberi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari mahasiswa FTK UIN Suska sesuai dengan pasal 19 tentang sanksi berat," tulis surat pemberhentian AAF oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab pada 9 Maret 2022.

Dalam surat pemberhentian itu juga tertulis bahwa AAF mengakui semua perbuatan saat diminta keterangan oleh kepala dan sekretaris program studi serta Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah. AAF mengakui menonton adegan sensual di media sosial sehingga terpengaruh.

"Pada tanggal 2 Maret 2022, bahwa ia menonton beberapa tiktok adegan seks yang dilakukan oknum tertentu, sekitar 1 minggu sebelum kejadian (zoom meeting)," tulis surat pemberhentian AAF yang dikeluarkan pihak fakultas.

Sebelumnya Wakil Dekan III fakultas tersebut, Dr Amira Diniati menjelaskan, pihaknya melakukan rapat kode etik bersama petinggi fakultas. Hasilnya memberikan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Pelanggaran Berat

Perbuatan AAF dalam rapat etik itu dinyatakan masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan SK Rektor Nomor 1170/F 2017 yang masuk dalam pasal 6.

Pasal itu mengatur, barang siapa yang memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku, dan agama dengan cara apa pun.

Sebelumnya, mahasiswi AAF sempat berkilah kalau orang yang hadir saat zoom meeting dan beradegan mesum adalah dirinya. Mahasiswi semester dua ini menyebut WhatsApp dan emailnya dibajak orang.

Amira mengatakan alasan ini disampaikan juga oleh AAF saat dipanggil pihak fakultas. Namun, pihak fakultas tak percaya begitu saja sehingga melakukan ragam cara agar AAF mengaku.

"Dengan pendekatan akhirnya dia mengaku," ucap Amira.

Amira menjelaskan, mahasiswi AAF berbohong karena diminta oleh pasangannya yang ada saat Zoom meeting.

"Awalnya mengelak karena skenario dari pacarnya supaya tidak memperpanjang permasalahan," jelas Amira.

Terkait pasangan mahasiswi AAF, Amira menyatakan bukanlah mahasiswa UIN. Kepada pihak fakultas, mahasiswi AAF hanya mematikan suara. Sementara kamera gawai, mahasiswi itu lupa mematikannya.

"Dia tidak tahu on cam," kata Amira.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya