Liputan6.com, Pandeglang - Polisi mentracking transaksi perbankan dari tujuh pelaku narkoba yang mengambil sabu 34 kilogram dari pesisir barat Sumatera. Mereka berinisial (21), ES (27), AS (48), ISB (44), HD (35), SPM (51) dan AF (34).
Pemeriksaan transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui siapa bandar besar dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang, hasil jual beli narkoba.
Baca Juga
Advertisement
"Kita akan terus kembangkan, kita akan kerja sama dengan lembaga perbankan untuk bisa mengetahui, apakah transaksi keuangan bisa terbaca," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Polres Pandeglang, Jumat (11/03/2022).
Disisi lain, Polres Pandeglang kembali menyita 9 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari jaringan internasional. Narkoba itu disimpan di rumah keluarga tersangka AS (34), di daerah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Mandalawangi sendiri dikelilingi Gunung Aseupan, Pulosari dan Gunung Karang. Sehingga iklimnya terbilang sejuk, memiliki jalan yang berliku dan naik turun.
"Ada satu tempat khusus di sana dan berada di atas (gunung), jenisnya berbeda dan setelah itu kami kembangkan lagi, tim kami bagi lagi," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, ditempat yang sama, Jumat (11/03/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penyisiran Pantai Pandeglang hingga Lebak
Sat Resnarkoba Polres Pandeglang sebelumnya menangkap tujuh orang yang mengambil 23 paket sabu dari wilayah barat Sumatera, menggunakan perahu nelayan hari Selasa, 08 Maret 2022.
Setelah dikembangkan, Kamis, 10 Maret 2022, ditemukan kembali 9 paket sabu beserta ribuan pil ekstasi. Totalnya, ada 32 paket sabu dalam jumlah besar dengan berat mencapai 33 kilogram.
Nyatanya, mereka sudah empat kali mengambil sabu dari pesisir barat Pulau Sumatera menggunakan perahu nelayan dan turun di wilayah Cimanggu. Sekali mengambil narkoba, setiap orang mendapatkan upah Rp10 juta.
Hasil pengembangan, para tersangka menggunakan kapal Jukung untuk mengambil sabu dari pesisir barat Sumatera. Kemudian sesampai di perairan Cimanggu, narkoba dibawa ke pinggir pantai menggunakan kapal kincang.
"Penyidik menyisir pesisir Cimanggu dan Cikeusik di Kabupaten Pandeglang, hingga ke Wanasalam, Kabupaten Lebak. Hasilnya, ditemukan satu kapal kincang dan satu kapal jukung," terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara.
"Kemudian juga dikenakan Pasal 137 Undang-undang yang sama, untuk dapat mentracing dsm menyita harta jaringan tersangka yang berasal dari peredaran narkoba," jelasnya.
Advertisement