Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Terdapat empat orang saksi yang diperiksa Kejagung pada hari ini, Jumat (11/3/2022), salah satunya mantan Direktur Pelaksana III LPEI.
Baca Juga
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat.
Keempat saksi tersebut adalah AM selaku Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan; AB selaku pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019; RI selaku Direktur Utama PT Tridaya Kreasi; dan RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode Agustus 2016-Desember 2018.
"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita dan mengamankan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019. Adapun nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih.
"Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Rincian Aset yang Disita di Kasus LPEI
Ketut merinci, aset sitaan tersebut antara lain berupa delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000, dan empat unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai aset sebesar Rp 500 miliar.
"Disita dari tersangka JD pada tanggal 9 Maret 2022," jelas dia.
Aset selanjutnya ada 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 595.467.524.000 yang berada di beberapa tempat. Seperti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun identitas ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 adalah sebagai berikut:
1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018;
2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019);
3. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono;
4. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018;
5. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016;
6. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia;
7. S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
Advertisement