Firli Bahuri Diadukan ke Dewas soal SMS Blast, KPK: Itu Sudah Dianggarkan

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena dianggap menyalahgunakan SMS blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mar 2022, 20:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, dia diadukan terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan negara dalam pengadaan SMS blast atau pesan berantai.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pengadaan SMS blast sudah dianggarkan dalam anggaran KPK.

Namun Alex menyebut, SMS blast yang dianggarkan adalah pesan berantai kepada pejabat negara untuk patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau SMS blast itu sudah dianggarkan. Karena itu ditujukan untuk mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya, karena itu sudah dianggarkan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini pernyataan Alex. Menurut Ali, pengadaan SMS blast masuk dalam anggaran tahunan lembaga antirasuah. Namun lagi-lagi, Ali menyebut SMS blast yang dimaksud soal kepatuhan LHKPN.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Alex pengadaan untuk SMS blast LHKPN itu hampir tiap tahun dilakukan. Ini tujuannya untuk menyampaikan imbauan, konfirmasi kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN yang disampaikan kepada KPK, begitu," kata Ali.

Berkaitan dengan dilaporkannya Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran SMS blast untuk kepentingan pribadi, Ali menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya tentu kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam UU KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat," kata Ali.

Ali menyatakan, Dewas KPK memiliki ketentuan dan standar operasional prosedur untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ali yakin Dewas KPK akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Saya kira itu tanggapan dari kami, mengenai materinya biarlah itu berproses di Dewan Pengawas," kata Ali.


Firli Diduga Gunakan SMS Blast untuk Kepentingan Pribadi

Ketua KPK, Firli Bahuri

Diberitakan, Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran keuangan negara dalam pengadaan pesan berantai.

Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue.

"Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Rizka menyebut, pesan berantai yang duiterima masyarakat dari Firli tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, menurut Rizka, pesan berantai tersebut cenderung bersifat personal.

Adapun isi pesan tersebut yakni 'manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI'.

Rizka mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan pesan berantai tersebut.

"Adapun persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN atau tidak itu tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?," kata Rizka.

Rizka melaporkan Firli atas dugaan melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya