Liputan6.com, Kediri - Unit Reskrim Polsek Pagu, Kabupaten Kediri membekuk SSAS (21), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pemuda itu diringkus di rumahnya lantaran mengedarkan pil koplo jenis Dobel L.
Kapolsek Pagu AKP Bambang Suprijanto mengatakan penangkapan SSAS bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Menurut dia masyarakat sekitar memang sempat dibuat resah dengan aksi pelaku.
"Awalnya anggota kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah adanya peredaran obat terlarang," ucap Bambang, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil penyelidikan itu, pihak kepolisian pun mencurigai SSAS lah pengedar dibalik peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Petugas pun bergerak cepat menangkap pemuda berusia 21 tahun tersebut.
"Benar saja, setelah kami gerebek ternyata di dalam rumahnya kami temukan barang bukti obat terlarang jenis Dobel L sebanyak 815 butir," sebut Bambang.
Selain mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang, polisi mengamankan barang bukti lain. Seperti telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat-obatan tersebut secara daring.
"Kami amankan barang bukit HP juga, tapi semua isi chat di dalamnya sudah dihapus. Ada juga uang Rp 150 ribu dan tas yang digunakan untuk transaksi," paparnya.
Saat ini SSAS telah diamankan di Mapolsek Pagu, Bambang mengaku pihaknya kini tengah menyelidiki bandar yang berada di belakang pemuda tersebut. Pasalnya barang haram yang diedarkan oleh SSAS tergolong jumlah besar.
"Kita masih interogasi, perkembangannya akan kita infokan," imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: