Liputan6.com, Jakarta Selasa (8/3/2022) di Jakarta, polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang.
Tak lama setelah Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi kabar Crazy Rich Bandung sebagai tersangka, sang istri, Dinan Fajrina beraksi.
Baca Juga
Advertisement
Istri Doni Salmanan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada aparat. Sayang, langkah ini belum membuahkan hasil. Berikut pernyataan pengacara Doni Salmanan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Istrinya Langsung Datang
“Betul, pada saat kemarin, tengah malam, saat dinaikkan tersangka dan dilakukan penahanan, istrinya langsung datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata pengacara Doni Salmanan, Iqbal Firdaus.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022), ia membenarkan bahwa Dinan Fajrina bertindak sebagai penjamin. Surat ini diajukan bukan tanpa alasan.
Advertisement
Sebagai Penjamin
“Betul, penjamin pada surat permohonan tersebut adalah istrinya. Selama proses yang berjalan ini saja karena ada beberapa pekerjaan yang sifatnya deadline terhadap saudara Doni Salmanan,” ia menyambung.
Terkait hasil yang nihil, pihak Doni Salmanan legawa. Mengingat, permohonan penangguhan penahanan itu sifatnya ikhtiar. Hasil akhir tetap di tangan pihak kepolisian.
Kewenangan Penyidik
“Namun, kan terkait semua itu tetap bentuknya permohonan dan kewenangan ada di pihak penyidik,” beri tahu Iqbaal Firdaus yang telah berupaya melengkapi berkas permohonan tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum, saya mohon untuk segera dilengkapi berkasnya. Kami dari tim kuasa hukum dan keluarga termasuk saudara Doni Salmanan sendiri sudah siap mengikuti proses hukum,” pungkasnya.
Advertisement
Subjektif dan Objektif
Diberitakan sebelumnya, polisi menahan Doni Salmanan disertai alasan sujektif dan objektif. “Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti,” urai Ahmad Ramadhan.
“Untuk alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” imbuhnya. TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang.