Selain HGU, Lahan di Kawasan IKN Milik Masyarakat

Camat Sepaku Risman Abdul menyebut tanah kaveling yang dijual di kawasan IKN adalah milik masyarakat yang bersertifikat.

oleh Abdul Jalil diperbarui 12 Mar 2022, 12:30 WIB
Pemerintah telah menetapkan titik 0 kilometer di kawasan IKN yang terletak di tengah-tengah kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (foto: Abdul Jalil)

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Hanya ada dua status lahan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Selain lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, selebihnya merupakan milik masyarakat.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan kawasan penyangga dan pengembangan IKN meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Camat Sepaku, Risman Abdul menyebut, hampir seluruh lahan di sekitar KIPP adalah milik masyarakat. Kalau ada tanah dijual atau kavelingan, itu juga milik masyarakat.

“Semua lahan di sekitar itu merupakan milik masyarakat yang dulu transmigrasi. Rata-rata (sekarang) memang dikaveling, tapi itu bersertifikat,” kata Risman saat dihubungi via telepon, Jumat (11/3/2022).

Dulu, sambungnya, Kecamatan Sepaku adalah kawasan transmigrasi pada tahun 1975. Transmigran asal Pulau Jawa kemudian didatangkan dan diberikan tanah.

Sejak saat itu Sepaku kemudian berkembang menjadi pemukiman dan hidup berdampingan dengan penduduk lokal.

“Rata-rata masyarakat memiliki lahan seluas 2 hektar,” katanya.

Transmigran yang datang kemudian membuka perkebunan. Karena memang lahan di Kecamatan Sepaku sangat cocok untuk kebun seperti karet dan kelapa sawit.

Risman menyebut, warga yang menjual tanahnya tak bisa dilarang. Termasuk ada warga yang mengkaveling tanahnya untuk dijual dengan ukuran tertentu.

“Karena sudah bersertifikat, maka menjadi hak milik mereka. Kalau dijual bisa saja,” ujar Risman.

Pemerintah daerah, sebutnya, selalu mengingatkan warga untuk tidak menjual tanahnya. Meski demikian, itu hanya sebatas himbauan karena tanah milik warga sepenuhnya.

“Kami dari pemerintah daerah selalu mengarahkan warga untuk tidak dijual. Kalaupun terpaksa dijual harus diperhatikan kebutuhannya, jangan sampai menyesal kemudian,” jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut


Dugaan Bagi-bagi Tanah Kaveling

Kawasan calon Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Mayoritas dimiliki Hasyim Djoyohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Status lahan di kawasan IKN kembali ramai diperbincangkan setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Bupati PPU Abdul Gofur Mas’ud diduga membagikan tanah kaveling di kawasan IKN.

Menurut Risman, kawasan IKN ini sangat luas. Namun jika disebut KIPP, dia menampik hal itu.

Dia mengakui, memang ada jual beli lahan atau tanah kaveling di kawasan itu. Namun Risman memastikan lahan itu merupakan milik masyarakat.

Dia kemudian menyebut Desa Bumi Harapan yang menjadi desa terdekat titik 0 kilometer kawasan IKN. Di desa itu, memang ada penjualan tanah kaveling.

“Sejauh ini memang ada jual beli lahan kavlingan di sana, tapi itu milik masyarajat bersertifikat,” sebutnya.

Soal pernyataan KPK, Risman menyebut, kawasan IKN seluruhnya mencapai 256 ribu hektar yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tidak mustahil hal itu terjadi di luar Kecamatan Sepaku.

“Soal tanah kaveling, itu hak masyarakat untuk menjualnya karena mereka bersertifikat semua,” kata Risman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya