Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading lewat platform Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
Baca Juga
Advertisement
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Ia menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube milik tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong terkait Binomo.
Aset Indra Kenz yang Akan Disita
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp 25,6 miliar.
Setelah sebelumnya memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3/2022), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap Gatot.
Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.
Advertisement
Panggil Calon Mertua Indra Kenz
Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, calon mertua Indra Kenz atau orang tua Vanessa Khong. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (15/3/2022), setelah pada pemanggilan pertama pada Selasa (8/3/2022), RP tidak hadir karena alasan sakit.
Penyidik juga mengembangkan tersangka lain selain Indra Kenz, selaku afiliator aplikasi Binomo. Pengembangan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang di balik opsi biner Binomo tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.
"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Untuk menelusuri tersangka baru tersebut, Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui payment gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo.
Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap payment gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.