Waskita Beton Masuki PKPU Tetap

PT Waskita Beton Precast Tbk berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Mar 2022, 15:17 WIB
Pekerja merangkai baja untuk pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Masa pandemi Covid-19, Waskita Beton Precast melaksanakan rapid test berkala agar tetap menjalankan kualitas produk. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memperoleh perpanjangan masa PKPU dari Hakim Pengawas. Selanjutnya perseroan akan memasuki PKPU Tetap pada 10 Maret hingga 24 Mei 2022. Hal itu diputuskan melalui rapat umum musyawarah Hakim Pengawas pada 10 Maret 2022.

"Hakim Pengawas mengabulkan Permohonan perpanjangan masa PKPU 497 selama 75 hari yang diajukan oleh Perseroan dan menetapkan Perseroan memasuki tahap PKPU Tetap pada tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022," ungkap Corporate Secretary  PT Waskita Beton Precast Tbk dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Sabtu (12/3/2022).

Ini sehubungan dengan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus permohonan PKPU 497 yang diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi kepada perseroan. 

Permohonan PKPU ini timbul oleh sebab adanya keterbatasan likuiditas perseroan dalam melakukan pelunasan pada para pemohon PKPU.

"Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” kata Fandy.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Waskita Beton Perkuat Bisnis Prasarana Kereta Api

Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Jika sebelumnya PT Waskita Beton Precast Tbk (Kode Saham: WSBP) telah meraih sertifikasi untuk inovasi Bantalan Jalan Rel (BJR) tipe 1067 (lebar jalan rel 1067 mm), perusahaan juga meraih sertifikasi produk untuk inovasi bantalan jalan rel tipe lainnya.

Heri Supriyadi, Direktur Produksi mengatakan inovasi produk WSBP tidak pernah berhenti. Terbukti dengan produk bantalan jalan rel kereta api tipe 1067 dan 1435 yang telah tersertifikasi.

“Proses sertifikasi produk bantalan ini merupakan kerjasama dengan produsen penambat PT Pindad (Persero),” tambahnya, Rabu, 23 Februari 2022.

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pekeretaapian Nomor HK.209/4/2/DJKA/2021 produk bantalan jalan rel WSBP menggunakan sistem penambat produksi Pindad yang telah memenuhi standar dan spesifikasi teknis.

Heri menjelaskan bahwa BJR tipe 1435 (Lebar jalan rel 1435 mm dan beban gandar 25 ton) ini kembali meraih Sertifikat Komponen Prasarana Perkeretaapian dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada 28 Desember 2021.

Hal ini karena produk tersebut telah lolos standar pengujian SNI 8828:2019 tentang Bantalan Beton dan Sistem Penambat untuk Jalan Rel di Laboratorium Independent, B2TKS (Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur), Serpong.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya