Bupati Karimun Dicecar soal Aliran Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus 2018

KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Mar 2022, 15:28 WIB
Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). Aunur Rafiq diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Karimun Aunur Rafiq terkait aliran suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Pemeriksaan Aunur Rafiq dilakukan pada Jumat 11 Maret 2021 kemarin di Kantor BPKP Provinsi Riau.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi dana DAK tahun 2018 dimana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Soal aliran uang suap juga didalami tim penyidik KPK terhadap saksi lainnya. Mereka adalah Marjoko Santoso selaku PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Direktur CV. Palem Gunung Raya bernama Arif Budiman,

Lalu PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai bernama Humanda Dwipa Putra, PNS/Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari.

Kemudian PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan pihak swasta bernama Mashudi.

 


Pengembangan Kasus Korupsi DAK 2018

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya