Bela Pacar yang Digoda, Pemuda Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Mabuk

Keempatnya adalah warga Kota Manado. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pria yang sedang bersama sang pacar.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Mei 2022, 05:13 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polda Sulut menangkap empat pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam di Kota Manado. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/3/2022), sekitar pukul 04.15 Wita.

“Mendapat informasi adanya keributan di depan tempat hiburan malam tersebut, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak ke lokasi di wilayah Manado dan mengamankan empat pria,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (11/3/2022).

Empat pria itu adalah RL (29), FM (20), VP (25) dan RR (24). Keempatnya adalah warga Kota Manado. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pria yang sedang bersama sang pacar.  

Keributan hingga ditangkapnya empat pelaku oleh Tim Resmob Polda Sulut itu, bermula saat itu para pelaku yang diduga sudah dalam keadaan mabuk sedang nongkrong di sekitar lokasi tempat hiburan malam di Manado. Tiba-tiba korban bersama pacarnya keluar dari tempat hiburan malam menuju mobil di areal parkir.

“Salah satu pelaku berinisial FM datang mendekati pacar korban dan menggodanya, sehingga korban merasa risih dan menegurnya,” tutur Abast.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Pengeroyokan

Tak terima teguran korban, pelaku FM langsung memukul korban sehingga terjadi perkelahian. Selanjutnya datang 3 rekan pelaku yang juga melakukan pengeroyokan dan pemukulan. Bahkan salah satu pelaku berinisial RR melakukan pemukulan dengan menggunakan botol minuman keras yang mengenai kepala korban.

“Akibatnya korban mengalami luka memar, bengkak dan lecet pada kepala bagian atas,” urainya.

Keempat pelaku langsung digiring ke Markas Polda Sulut untuk dimintai keterangan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022,” ujar Abast.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya