Kakek Tua di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali hingga Hamil

Korban yang merupakan tetangga pelaku itu kini tengah hamil 6 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Blitar - Seorang kakek berusia 56 tahun berinisia SP ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Blitar usai dilaporkan mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial EN. Ironisnya, gadis berusia 15 tahun itu kini tengah mengandung anak dari si kakek. 

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspita Sari terungkap setelah keluarga EN curiga melihat perut gadis cantik itu semakin hari semakin membesar. EN pun akhirnya mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh tetangganya, SP.

"Jadi pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada kami setelah korban mengakui dirinya telah disetubuhi pelaku. Korban saat ini hamil 6 bulan," kata Tika, Minggu (13/3/2022). 

Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa aksi pencabulan SP ternyata telah dilakukan berkali-kali. Tika mengutarakan bahwa setiap kali pelaku selesai menyetubui korban, dia memberi uang jajan sebagai uang tutup mulut. 

"Setelah selesai menyutubui korban, pelaku menyuruh korban mengambil uang di laci tokonya. Kemudian korban disuruh pulang," jelasnya.

Di hadapan polisi SP pun mengakui segala perbuatannya. Akibatnya kelakukan bejatnya itu SP pun disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia. 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya