Liputan6.com, Jakarta - Media sosial kembali diramaikan kabar seputar aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh PT SiCepat Expres Indonesia. Di Twitter dan Instagram pun diramaikan oleh hashtag #savekurirsicepat.
Informasi ini pun turut diberikan oleh salah satu akun TikTok, @aratn*****. Dalam video unggahannya, sosok wanita ini mengaku terkena dampak PHK massal Sicepat. Dimana sang suami yang bekerja sebagai kurir SiCepat dipaksa menandatangani kontrak surat pemberhentian.
"Suami akupun termasuk salah satu yang diberhentikan mendadak tanpa dikasih solusi apapun," tulisnya, dikutip Minggu (13/3/2022).
Yang bersangkutan pun coba berasumsi, aksi PHK massal ini dilakukan karena SiCepat ingin menghindari pembayaran uang pesangon untuk kurirnya.
"Apa iya karena perusahaan menghindari THR? Apa tidak ada solusi lain?" ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Dapat Pesangon
Pada video lainnya, ia coba mengunggah curhatan korban lainnya dari media sosial lain. Seperti dilakukan akun Twitter @arifnovian*****, yang melaporkan PT SiCepat telah memutus kontrak kerja 365 kurir dengan disodori surat pengunduran diri.
Akun bersangkutan mengungkapkan, tujuan perusahaan agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
"Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis @arifnovianto_id.
Di video yang sama, ia juga membagikan tulisan dari akun Twitter @siti_realo*****, seorang kurir dari kantor pusat SiCepat yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
"Padahal dari pihak perusahaan yang pecat aku. Biar ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tiba-tiba dipanggil ke HRD buat TTD," sebutnya.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari manajemen mengenai kasus PHK yang viral tersebut.
Pihak SiCepat belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh redaksi liputan6.com.
Advertisement