Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Tim Densus 88 Antiteror Polri dalam rangka mendalami upaya penangkapan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang pada akhirnya tewas ditembak.
Komisoner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus tewasnya dokter Sunardi dalam operasi penangkapan tersebut memang mendapatkan perhatian dari lembaganya.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak ya walaupun ini belum mendalam, termasuk juga informasi yang berkembang di publik yang juga ditulis oleh rekan-rekan media. Namun demikian juga beberapa hari terakhir ini ada rekan sejawat dari dokter Sunardi yang dari IDI Sukoharjo juga berkomunikasi dengan Komnas HAM meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring pemantauan terhadap peristiwa ini," kata Choirul lewat video virtualnya, Minggu (13/3/2022).
Menurut Choirul, sejauh ini Komnas HAM memang belum bertemu secara langsung dengan pihak IDI dan menunggu adanya komunikasi yang lebih mendalam. Sementara untuk pertemuan dengan pihak kepolisian rencananya digelar pekan depan.
"Yang berikutnya adalah karena kami juga sudah melakukan penggalian informasi awal dari berbagai sumber informasi termasuk informasi yang sudah ada di publik yang ditulis oleh rekan-rekan media, kami berencana ya minggu depan kami akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88. Agar apa, agar sesegera mungkin kami mendapatkan semua informasinya dan membuat terangnya peristiwa," jelas dia.
Choirul mengatakan, penting bagi Komnas HAM untuk meminta keterangan Tim Densus 88 Antiteror Polri, mengingat banyaknya narasi yang tersebar di masyarakat terkait dokter Sunardi. Dengan begitu, diharapkan pertemuan tersebut menghasilkan keterangan yang lebih komprehensif.
"Kami juga berharap ketika temen-temen Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya. Sehingga memang kerjanya cepat, kita bisa efektif, yang memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," Choirul menandaskan.
Awal Kasus
Sebelumnya, Polri membeberkan keterlibatan Dokter Sunardi (54) yang tewas dalam penangkapan oleh tim Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu malam lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Dokter Sunardi diduga terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF) atau pejuang teroris asing ke Suriah.
"Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang," kata Ramadhan, seperti dikutip dari Antara.
Kepolisian menegaskan, bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB lalu. Dalam penangkapan itu, Sunardi tewas ditembak polisi.
Ramadhan menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror Polri terhadap Dokter Sunardi sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Ia menyebutkan, saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Petugas Densus 88 sebelumnya juga sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya.
"Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," ujar Ramadhan.
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.
"Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.
Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Ramadhan mengakhiri.
Advertisement