Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini penerima manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mengetahui bahwa bantuan tersebut tidak berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.
Risma menegaskan, BPNT di kabupaten maupun kota harus digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).
"Penerima manfaat harus mengetahui bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur dilansir Antara, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Risma menjelaskan para KPM yang telah mendapatkan BPNT bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung-warung lainnya, sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing keluarga.
Menurutnya, jika suatu KPM telah mendapatkan BPNT tidak membutuhkan telur untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya e-warong tidak memaksakan komoditas tersebut untuk dibeli oleh KPM.
"Misalkan, saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya)," ujarnya.
Ia menambahkan para KPM memiliki hak untuk membeli bahan pokok sesuai dengan yang dibutuhkan. Pada saat uang sudah diterima dan masuk dalam rekening KPM maka uang tersebut merupakan hak masing-masing keluarga.
"Penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, bukan. Tapi yang pegang uang karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, tapi milik penerima manfaat itu," katanya.
Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis antikorupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.
Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan KPM untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.