Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu salinan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Mahkamah Agung (MA). KPK bakal mempelajari salinan putusan yang menyunat hukuman Edhy itu untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Dugaan pencucian uang oleh Edhy bakal dikejar KPK lantaran politikus Partai Gerindra itu diduga membeli aset menggunakan uang hasil pidana. Salah satu aset yang ditemukan KPK yakni berupa tanah dan vila.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.
Namun vonis Edhy diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasasi ke MA
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolah kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Advertisement