6,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 14 Maret 2022

Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 6,1 juta wajib pajak (WP), hingga Senin (14/3/2022) pukul 08.06 WIB.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Mar 2022, 12:40 WIB
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 6,1 juta wajib pajak (WP), hingga Senin (14/3/2022) pukul 08.06 WIB.

Rinciannya, 183.267  merupakan SPT dari wajib pajak badan, dan 5.920.237 SPT dari wajib pajak orang pribadi. SPT Pajak yang masih dilaporkan manual ada 183.267 SPT, selebihnya daring melalui e-Filing sebanyak 5.920.237 SPT.

Dikutip dari DJP, jenis SPT PPh Badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat  batas waktu penyampaiannya hingga April 2022.

Adapun dari target kepatuhan penyampaian SPT tahunan  sebesar 80 persen untuk tahun 2022, hingga 14 Maret 2022 telah tercapai sebesar 32,12 persen.

Seperti yang diketahui bersama, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang WP gunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Hal ini tentunya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, SPT Tahunan yang WP laporkan terdiri dari tiga jenis formulir. Ketiganya antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


3 Jenis Formulir

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, ketiga jenis formulir tersebut ditujukan untuk kategori WP yang berbeda-beda. Misalnya 1770 SS, formulir tersebut digunakan oleh WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Oleh karena itu, para WP diharapkan mengetahui berapa besar penghasilannya agar dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kategori masing-masing.

Di samping itu, mengenai cara lapor SPT Tahunan, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan informasi dari website pajak.go.id, SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung atau online. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya