Liputan6.com, Cilacap - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan berita pernikahan beda agama. Yang membuat viral tampak seorang perempuan berhijab berbusana pengantin, menikah di sebuah gereja dengan mempelai prianya.
Sontak unggahan itu pun langsung viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
Terlepas dari viralnya nikah beda agama tersebut, sebelumnya Gus Baha, sapaan akrab KH Ahmad Bahauddin Nursalim pernah menjelaskan perihal nikah beda agama.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari kanal YouTube Hidayah Robbi, Senin (14/3/21), Gus Baha mengawali pembahasannya dengan menafsirkan Al-Qur’an Surat Al Maidah: 5 yang berbunyi:
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ
Artinya: “Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan.”
Dari penjelasan teks Al Quran tersebut, menurut Gus Baha bahwa perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang Muslim.
“Secara asli nash dari Al Qur’an, perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), itu halal dinikahi orang Islam," terang Gus Baha.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Berikut:
Pria Nonmuslim Tak Boleh Nikahi Muslimah
Dia juga menandaskan bahwa atas dasar hal tersebut, kita tidak boleh mengambil kesimpulan dengan pemahaman terbalik, yakni seorang pria Yahudi atau Nasrani boleh menikahi perempuan muslim. Hal ini, menurutnya sangat keliru.
“Jangan dibalik ya, orang perempuan (Yahudi dan Nasrani) luh. Jadi asli teksnya muhsonaat, kata tersebut menunjukan muannats (perempuan)”, tandas Gus Baha.
"Perempuan ahli kitab boleh dinikahi oleh pria muslim, jadi bukan sebaliknya, yahudi dan Nasrani pria mempelai perempuannya Islam”, tandas Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan alasan akan hal ini, karena penguasaan atau kepemimpin rumah tangga (kepala keluarga) dipegang oleh laki-laki.
"Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan saling silang total, tetap yang dibahas perempuan, jadi orang Islam (pria) itu boleh menikahi perempuan Islam dan boleh menikahi perempuan ahlul kitab," kata dia, menegaskan.
Advertisement
Pendapat Imam Syafi’i Tentang Nikah Beda Agama
Ulama asal Rembang, Jwa Tengah ini juga menjelaskan hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama, salah satunya Imam Syafi’i. Gus Baha berkata, Imam Syafi'i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi.
Imam Syafi'i memberi penjelasan kriteria perempuan Ahli Kitab yang boleh dinikahi adalah yang khalishah artinya imannya belum tercampuri (murni) dan masih lurus. Bukannya itu sama dengan Islam (dalam artian yang luas?" katanya.
Gus Baha juga menerangkan bahwa Al-Qur’an paling anti sama ateis (yang tidak bertuhan). Orang bertuhan masih dianggap lebih baik dari orang yang tidak bertuhan.
Sebab mengatur orang yang bertuhan itu lebih mudah ketimbang yang tidak bertuhan. Hal ini terlihat dari fakta bahwa orang bertuhan cenderung takut untuk berbuat dzalim dibandingkan mereka yang tidak bertuhan.
Penulis: Khazim Mahrur