Ada Konsesi Tambang di Lokasi Ibu Kota Baru, Bakal Kena Pemutihan?

Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, hingga PLTU batubara di atas wilayah IKN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Mar 2022, 13:30 WIB
Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menyoroti banyak lahan di lokasi ibu kota baru atau IKN Nusantara yang merupakan wilayah konsesi tambang dan kehutanan.

Uli pun buka kemungkinan, lahan konsesi tambang dan kehutanan itu akan diambil alih untuk proyek pembangunan ibu kota baru. Sehingga itu akan terkena pemutihan, namun tidak dimintai pertanggungjawaban atas eksploitasi alam yang sudah dilakukan.

"Dalam proses pemindahan ibu kota terdapat ruang yang sangat lebar sekali untuk pemutihan aktivitas pertambangan dan izin kehutanan yang ada selama puluhan tahun," sebutnya dalam sesi bincang virtual, Senin (14/3/2022).

"Lubang tambang itu situs kejahatan yang tanggung jawabnya dilekatkan pada perusahaan dan negara. Artinya ada pengabaian tanggung jawab oleh pengurus negara dan pemegang izin," singgung dia.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebelumnya melaporkan, terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, hingga PLTU batubara di atas wilayah IKN.

Sebanyak 149 konsesi diantaranya merupakan pertambangan batubara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


50 Nama Politikus

Sejumlah siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat seluas 73.584 ha konsesi tambang batubara di wilayah IKN. Jatam mengklaim, setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait kepemilikan konsesi di lokasi IKN.

Dengan demikian, Uli menyimpulkan, dari sekian panjang eksploitasi ratusan izin di wilayah IKN, setidaknya banyak sekali telah timbulkan dampak negatif.

"Eksploitasi sebabkan krisis ekologis. Eksploitasi ini mengakibatkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir. Yang menanggung semuanya adalah rakyat," ujar Uli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya