Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal baru dan berlaku secara nasional.
Ditetapkannya label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Advertisement
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan, bentuk dan corak yang digunakan dalam label Halal baru Indonesia ini merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil, dikutip Senin (14/3/2022).
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.
Sementara itu, bagaimana bentuk label logo halal di berbagai negara di Asia Tenggara?
Malaysia
Logo Halal di Malaysia, dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), dikutip dari LPPOM MUI.
Advertisement
Singapura
Di Singapura, logo halal dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS).
Dalam logo halal versi Singapura, tampak bentuk bola dunia dan penulisan nama lembaga serta 'halal' di tengahnya.
Vietnam
Berikut adalah tampak dari logo halal di Vietnam, yang dikeluarkan oleh Halal Certification Agency (HCA).
Advertisement
Filipina
Selanjutnya, berikut tampilan logo halal di Filipina, yang dikeluarkan oleh Islamic Da’wah Council of The Philippines (IDCP).
Thailand
Advertisement
Kamboja
Brunei Darussalam
Advertisement