Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex. Sejauh ini, total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp 60 miliar.
"DS setelah ditotal sementara Rp 60 miliar ini yang sudah disita," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Gatot, upaya penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan masih terus berkembang. Penyidik akan melacak keseluruhannya dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, termasuk PPATK.
"Nanti akan dihitung berapa yang akan dilakukan penyitaan," jelas dia.
Meski begitu, lanjut Gatot, jumlah total aset sitaan senilai Rp 60 miliar itu belum termasuk uang yang ada di dalam rekening.
"Belum termasuk, nanti ditracing terus," Gatot menandaskan.
Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita
Adapun daftar aset sitaan milik Doni Salmanan yang dirilis kepolisian adalah sebagai berikut:
1. Satu unit rumah di wilayah Soreang
2. Satu unit rumah di Kota Bandung
3. Satu mobil mewah Porsche 911 Carrerra S
4. Dua unit kendaraan Honda CRV
5. Satu unit kendaraan Fortuner
6. Dua unit motor Kawasaki Ninja
7. Satu unit motor BMW
8. Satu unit motor Ducati Superleggera
9. Lima unit motor Yamaha Gear
10. Satu unit motor KTM
11. Satu unit motor MSI
12. Satu unit laptop Macbook Pro
13. Satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan
14. Dua buah buku tabungan atas nama DNF
15. Satu buah kartu debet
16. Empat pasang sepatu mewah
17. Satu buah jam tangan merk Hermes
18. 11 buah baju mewah
19. Celana, topi, dan tas kategori mahal
20. 20 buku terkait trading
21. Tiga buah Central Processing Unit (CPU)
Advertisement
Polisi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Quotex
Polisi menetapkan Doni Salmanan yang juga dilabeli dengan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Menurut Ahmad, usai penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan. Penyidik juga langsung melakukan penahanan.
Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Dan alasan objektifnya ancaman 20 tahun," kata Ahmad.