Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania, putri artis Nia Daniaty harus duduk di kursi pesakitan karena kasus penipuan CPNS. Dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania akhirnya harus dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, Olivia Nathania hanya bisa tertunduk lesu saat pembacaan tuntutan. Jumlah hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani olehnya.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Pertimbangan
Dalam tuntutannya itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU. Faktor tersebut yakni yang memberatkan juga meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
Advertisement
Meringankan
Sementara hal yang meringankan, Olivia Nathania dianggap bersikap baik selama persidangan. Hal tersebut juga membantu meringankan tuntutan hukuman untuk Olivia.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.
Kasus
Dalam sidang sebelumnya, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam laporannya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Advertisement