Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro, mengatakan pihaknya berjanji menindaklanjuti dugaan pemerasan pejabat Polri yang diduga terlibat kasus penipuan arloji Richard Mille beberapa waktu lalu.
"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana sekalipun adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati (Perwira Tinggi) Polri," kata Yohannes saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Ia mengatakan, saat ini adalah momen tepat untuk mengembalikan citra kepolisian dengan membersihan oknum yang merusak nama besar institusi. Yohannes mengatakan penting untuk membuat image kepolisian kembali bersih di mata masyarakat. Ia meminta publik mendukung langkah bersih-bersih Polri.
"Momentum bersih2 di tubuh Polri harus di-support semua pihak, termasuk anggota masyarakat," kata Yohanes.
Selain akan memantau kasus dugaan pemerasan tersebut, Yohannes juga meminta agar Tony Sutrisno memberanikan diri melapor ke Ombudsman.
Ia berjanji kasus pemerasan yang menimpa Tony dapat secepatnya diproses dengan tujuan agar publik bisa mengetahui sejauh mana kasus ini diselesaikan dengan baik dan profesional.
"Maka ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mendorong korban, dalam hal ini Saudara Tony Sutrisno untuk berani lapor ke Ombudsman. Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yg dimiliki dan menindaklanjutinya.Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri (Irwasum) untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik. Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai APH," Yohanes memungkasi.
Penjelasan Richard Mille Sebelumnya
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Richard Mille Asia Pte Ltd menjelaskan kronologi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille oleh Tony Trisno. Manajemen Richard Mille Asia Pte Ltd memastikan tidak ada penipuan yang dilakukan seperti yang disebut oleh Tony Trisno.
Untuk diketahui, seorang kolektor jam tangan bernama Tony Trisno menuduh Richard Mille melakukan penipuan terkait pembelian dua unit jam tangan yaitu dengan tidak melakukan pengiriman meskipun telah membayar lunas.
Chief Operating Officer (COO) Richard Mille Asia Pte Ltd Eddie Tan menjelaskan, diberitakan bahwa Tony Trisno mengaku telah membeli dua buah jam tangan Richard Mille dengan seri RM 56-02 dan RM 57-03 di Jakarta.
Dalam cerita Trisno, kedua jam tangan tersebut masih belum diterima dan dengan demikian telah terjadi wanprestasi berkenaan dengan belum dikirimkannya dua jam tangan tersebut kepada dirinya.
Eddie Tan mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena Trisno membeli kedua jam tangan di butik Singapura dan kedua jam tangan ini dapat diambil di Singapura.
"Bahwa kedua jam tangan tersebut dibeli dari butik Singapura kami adalah fakta yang jelas berdasarkan bukti pembelian (invoice) yang diterbitkan kepada Saudara Trisno, yang mana bukti pembelian tersebut diterbitkan oleh kami (suatu perusahaan Singapura), dengan alamat yang jelas tertera di Singapura (yaitu alamat butik Singapura kami), dan pembayarannya pun dilakukan dalam mata uang dolar Singapura," jelas dia dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Menurut Eddie Tan, Trisno memang selalu melakukan pembayaran kepada Richard Mille di Singapura dan dalam mata uang dolar Singapura untuk jam tangan yang ia beli di Singapura.
Namun demikian, meskipun kedua jam tangan tersebut sudah siap untuk diambil, Trisno belum juga mengambil kedua jam tangan ini. Belum diambilnya kedua jam tangan ini oleh Trisno bukanlah merupakan suatu wanprestasi dari pihak Richard Mille Asia Pte Ltd.
Kedua jam tangan tersebut tetap dapat diambil, dan Richard Mille Asia Pte Ltd telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas kepada Trisno.
"Karena itu, kami bertanya-tanya, mengapa Saudara Trisno tidak mengambil saja kedua jam tangan tersebut sebagaimana layaknya, pun hal ini telah biasa dilakukan olehnya di masa lampau, melalui perwakilan sah Saudara Trisno? Mengapa Saudara Trisno malahan memilih untuk membuat tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar terhadap kami?" kata Eddie Tan.
"Bahwa kedua jam tangan sebagaimana disebutkan di atas dalam keadaan siap untuk diambil sesuai dengan hukum Singapura. Sebelum ini, kami pun telah menegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat dihadapan notaris di Singapura," tambah Eddie Tan.
Advertisement