Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari dan Polsek Maesa mengamankan dua pria pelaku pencurian di sebuah kios di Girian Permai, Girian, Kota Bitung, Sulut, yang terjadi pada September 2021 dan Maret 2022.
“Para pelaku masing-masing berinisial HT (36) dan M (13), keduanya warga Girian, Bitung. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3/2022) sore, di wilayah Girian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kedua pelaku diketahui mencuri di kios milik Heri sebanyak dua kali, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Heri melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung.
Abast menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa (14/9/2021) silam, sekitar pukul 14.00 Wita. Sedangkan, yang kedua pada Rabu (9/3/2022) malam.
“Modusnya, pelaku masuk kios dengan cara merusak dinding yang terbuat dari tripleks, lalu mencuri rokok dan uang tunai,” jelas Abast sambil menambahkan, HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara.
“Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” ujar Abast.