Liputan6.com, Manado - Seorang residivis kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dan ponsel yang terjadi di Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, pada Senin (20/12/2021), diamankan aparat Polres Bitung.
Pelakunya pria berinisial RK (31), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
"Pelaku diketahui mencuri uang tunai Rp20 juta dan tiga buah handphone berbagai merek milik korban bernama Rk, warga Girian, yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Abast mengatakan, malam itu Rk memarkirkan sepeda motor di samping rumah mertuanya, di Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung. Tak lama kemudian pelaku datang dan langsung mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mencuri uang dan handphone tersebut.
"Setelah itu pelaku melarikan diri," kata Abast.
Rika yang selesai makan, keluar rumah dan memeriksa bagasi sepeda motornya. Ternyata uang tunai Rp20 juta beserta tiga buah ponsel miliknya telah raib. Dia mengalami kerugian total sekitar Rp24,5 juta.
Rika kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Matuari. Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku, dilanjutkan pengejaran. RK terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dalam penangkapan itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu, 3 buah ponsel milik korban serta 1 lembar kuitansi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Abast mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Bitung.
"RK beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan," ujar Abast memungkasi.