Liputan6.com, Tasikmalaya - Diduga terlilit utang judi online, Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), dua warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat menggasak puluhan handphone (Hp) jenis smartphone berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, mengatakan pengungkapan kasus pencurian handphone itu berasal dari laporan korban mengenai kasus pencurian yang telah dialaminya.
"Pelaku masuk ke dalam (toko) dengan cara naik baligo dekat toko HP yang berlantai dua," ujar dia, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Senin (14/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran untuk melancarkan aksi mereka, setelah sebelumnya telah melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian.
"Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainya, menunggu di luar toko untuk menerima Hp curian," ujar dia.
Walhasil, kedua tersangka akhirnya berhasil menggasak 51 HP android berbagai merek, hingga keduanya berbagi hasil curian, "Seorang pelaku mendapatkan 29 Hp dan satu lagi 22 Hp," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian pelaku menjual sekitar 22 HP hasil curian di berbagai tempat mulai wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. "Rata rata satu Hp dihargai Rp1 juta sampai Rp2 juta," kata dia.
Sementara sisanya sekitar 29 unit handphone berhasil diamankan dari tangan para pelaku, termasuk beberapa alat bukti kejahatan seperti lnggis dan gunting ikut disita petugas.
"Kerugian korban sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri,” kata dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Kejahatan Lain
Bahkan, dalam pengembangan selanjutnya, salah satu tersangka yakni Riyanto, diketahui pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Belakangan diketahui, ulah nekat pencurian handphone oleh dua pemuda pengangguran itu karena desakan lilitan utang online juga judi online yang dialami keduanya.
"Saya punya utang dan dia mau judi online, kami tahu toko dan sudah diincar pak,” ujar dia Ajang Abdillah, salah seorang tersangka.
DP, pemilik counter handphone di Kecamatan Bantarkalong mengatakan, akibat kejadian itu ia mengaku kehilangan hingga 51 buah jenis handphone berbagai merek dengan kerugian mencapai Rp74 juta.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku," kata dia.
Rata-rata puluhan handphone yang dicuri, memiliki harga bervariasi hingga tertinggi di angka Rp 8 juta untuk merek Samsung, Vivo, termasuk jenis iPhone.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Advertisement