Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi PT SiCepat Ekspres Indonesia dan kurir untuk menyelesaikan kisruh PHK massal yang terjadi. Adapun dalam berbagai unggahan di media sosial, sejumlah kurir SiCepat mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa diberi pesangon.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan, pihaknya mempersilakan para kurir dan SiCepat berunding satu meja untuk menemui kesepakatan.
"Artinya kan dari pihak mereka ingin selesaikan bipartit dulu. Itu tidak ada masalah kalau PHK. Tapi kalau PHK dipaksa mengundurkan diri, ini jadi masalah dan harus diselesaikan oleh kedua belah pihak," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (15/3/2022).
Kemnaker dalam hal ini belum akan melakukan mediasi melalui mekanisme tripartit. Namun, pihak instansi tetap mengirimkan tim Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan terhadap perundingan bipartit.
"Langkah pertama memang enggak bisa ujug-ujug jadi tripartit, bipartit dulu. Urus dapur mereka masing-masing dulu, baik pengusaha maupun pekerja. Itu kan hak mereka dulu untuk berdialog," ungkapnya.
"Tapi kalau SiCepat tidak ada ingin intervensi dari lapangan, selama mereka sepakat dan ada titik terangnya, itu yang kita harapkan. Posisinya win-win," kata Kepala Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tripartit
Jika kedua pihak belum menemukan jalan tengah, pihak kurir maupun SiCepat dipersilakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelahnya baru akan dilakukan tripartit dengan melibatkan mediator hubungan industrial dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Nanti dari kontak itu, teman-teman mediator akan melihat dari segala aspek, terutama aspek hukum. Saya tidak bisa memberikan statemen, kita bicara hukum soalnya. Harus ada tinjauan hukum, analisis hukum, sehingga baru bisa kita menyatakan mana penyelewengan," terangnya.
Chairul pun mengapresiasi langkah manajemen SiCepat yang sudah meminta maaf kepada publik atas kekisruhan ini. Artinya, ia menilai perseroan masih ingin menyelesaikan secara internal terlebih dahulu.
"Mereka punya hak. Berkaitan dengan hak itu kita hargai, kita tunggu, sambil kita mantau," sebut dia.
Advertisement
Viral SiCepat Pecat Ratusan Kurir
Media sosial kembali diramaikan kabar seputar aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh PT SiCepat Expres Indonesia. Di Twitter dan Instagram pun diramaikan oleh hashtag #savekurirsicepat.
Informasi ini pun turut diberikan oleh salah satu akun TikTok, @aratn*****. Dalam video unggahannya, sosok wanita ini mengaku terkena dampak PHK massal Sicepat. Di mana sang suami yang bekerja sebagai kurir SiCepat dipaksa menandatangani kontrak surat pemberhentian.
"Suami aku pun termasuk salah satu yang diberhentikan mendadak tanpa dikasih solusi apa pun," tulisnya, dikutip Minggu (13/3/2022).
Yang bersangkutan pun coba berasumsi, aksi PHK massal ini dilakukan karena SiCepat ingin menghindari pembayaran uang pesangon untuk kurirnya.
"Apa iya karena perusahaan menghindari THR? Apa tidak ada solusi lain?" ungkapnya.
Pada video lainnya, ia coba mengunggah curhatan korban lainnya dari media sosial lain. Seperti dilakukan akun Twitter @arifnovian*****, yang melaporkan PT SiCepat telah memutus kontrak kerja 365 kurir dengan disodori surat pengunduran diri.
Akun bersangkutan mengungkapkan, tujuan perusahaan agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
"Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis @arifnovianto_id.
Di video yang sama, ia juga membagikan tulisan dari akun Twitter @siti_realo*****, seorang kurir dari kantor pusat SiCepat yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
"Padahal dari pihak perusahaan yang pecat aku. Biar ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tiba-tiba dipanggil ke HRD buat TTD," sebutnya.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari manajemen mengenai kasus PHK yang viral tersebut.
Pihak SiCepat belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh redaksi liputan6.com.